DEMOKRASI.CO.ID - Artis Nikita Mirzani atau yang biasa dikenal Nyai dijemput paksa Kepolisian Kota Serang di lobi utama Mall Senayan City, Kamis (21/07/2022). Nikita beserta anak bungsunya, Arkana ikut langsung dibawa ke Polresta Serang Kota.
Sebagai seorang pengacara, Sunan Kalijaga sangat menyayangkan aksi jemput paksa kepolisian yang terjadi di ruang publik tersebut. Menurutnya, Nikita Mirzani bukanlah kriminal yang layak diperlakukan seperti itu.
“Peristiwa ini tak perlu terjadi di hadapan publik dan di hadapan anak kecil. Mengingat Nikita bukan seorang teroris atau gembong narkoba. Tak pantas diperlakukan seperti itu” ucap Sunan Kalijaga, dikutip TvOneNews dari akun Youtube Nit Not Official, Jumat (22/7/2022).
Meski Sunan Kalijaga menyesalkan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani itu, ia menyadari bahwa hal tersebut adalah kewenangan penangkapan yang ada di tangan pihak berwajib.
Sunan Kalijaga mengatakan bahwa Nikita Mirzani siap bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat. Namun, menurutnya Nikita bingung terhadap penangkapannya.
“Niki bingung aja, kan kemarin dia merasa sudah diperiksa terus kenapa sekarang ada penjemputan paksa seperti ini, ipda sudah diambil. Ditengah-tengah keramaian publik lagi bawa sama anak itu saja sih yang dia bingungin” lanjut Sunan.
Selain itu kata Sunan, Niki berharap polisi adil menindaklanjuti semua laporan.
“Jangan Nikinya sampai ada peristiwa hari ini, dari pihak yang melaporkan Niki juga sebagai terlapor di Polres Jakarta Selatan juga masih bebas berkeliaran. Itu saja sih yang diminta Nikita” tegas Sunan Kalijaga.
Kuasa hukum Nikita Mirzani Buka Suara
Kuasa hukum aktris Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sebut kliennya tersebut tak ditahan pihak Polresta Serang Kota.
Fachmi mengatakan penjemputan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Nikita Mirzani kemarin hanya untuk melakukan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
"Status Nikita Mirzani bukan penahanan ya, dia hanya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik," kata Fachmi kepada awak media di Polresta Serang Kota, Banten, Jumat (22/7/2022).
Fahmi menuturkan pihaknya saat ini hanya fokus menangani persoalan terkait kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
Karenanya ia menilai proses penjemputan Nikita Mirzani yang sempat viral di jagat maya merupakan kewenangan dari langkah pihak kepolisian.
"Yang jelas saya fokus terhadap persoalan terkait Nikita Mirzani memposting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di medsos," katanya.
Diketahui, pihak Polresta Serang Kota menangkap aktris sensasional Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
Penangkapan artis Nikita Mirzani tersebut terjadi saat ia berada di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022) siang.
Aksi penangkapan itu pun terekam oleh kamera handphone milik Ramdan Alamsyah yang diunggah melalui akun instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id.
Ramdan mengatakan saat penangkapan berlangsung dirinya melihat Nikita sedang bersama anaknya dan dua orang dewasa.
"Ada asistennya, terus ada cowok satu bule kalau enggak salah tadi, terus sama anaknya. Yang gua lihat begitu. Berempat, enggak tahu kalau masih ada rombongan lain," kata Ramdan kepada Tvonenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Dito Mahendra Akui Rugi
Pengusaha Dito Mahendra akui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi usai dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada awak media Jumat (22/7/2022).
"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," ujar Yafet.
Menurutnya, tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani adalah tuduhan yang serius sehingga polisi harus melakukan tindakan tegas.
Terkait kerugian materi, kuasa hukum Dito Mahendra melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.
Sementara itu, Yafet Rissy menyebutkan bahwa Dito Mahendra mengapresiasi tinggi terhadap kinerja tim penyidik Polresta Serang Kota terkait penangkapan Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan pada Kamis (21/7/2022).
Ia menyebutkan bahwa penangkapan Nikita Mirzani tersebut sebagai bukti penyidik memiliki indepedensi tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai KUHP yang menegaskan setiap tersangka wajib hadir jika menerima panggilan.
Dito Mahendra menghargai dan berharap agar pihak kepolisian terus profesional dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan di persidangan" kata Yafet.
Detik-detik penangkapan Nikita Mirzani
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani diduga dijemput paksa pihak kepolisian di sebuah pusat perbelanjaan di Ibu Kota, Kamis (21/7/2022). Video jemput paksa itu kemudian viral di media sosial karena ada seorang saksi mata merekam momen itu.
Video itu kemudian diunggah di akun instagram sang saksi mata.
Begini penuturan lengkap sang saksi mata, Ramdan Alamsyah saat dihubungi tvonenews:
Jadi awalnya itu, gua kan lagi nunggu mobil tuh di Valley Parkir. Terus enggak lama di depan gua itu ya 1 menitan tiba-tiba ramai di depan gua, memang gua tahu ada Nikita dia sama-sama nunggu mobil.
Nah enggak tahunya ramai, terus gw tanya itu di depan ada apaan, itu pak Nikita ditangkap, gua langsung videoin.
Setelah gua videoin ya kira-kira memang cepat sekira 1 menitan, nah langsung dibawa dia, sesuai dengan yang ada di video, dibawa terus anaknya dibawa juga, dua mobil ya.
Jadi ada polwan ya juga kayaknya.
Habis selesai itu gua telepon gua konfirmasi ke bang Fahmi Bahmid, dia itu kan pengacaranya Nikita, gua telpon diangkat terus gua bilang, bang kayaknya Nikita ditangkap deh bang gitu, karena ditangkapnya di depan gua tuh, gua gak tau deh, coba lu cek.
Di cek lah sama bang Fahmi, ternyata bang Fahmi nelpon balik ya benar bro ditangkap dia di bawa ke Serang, oh ya suda abang lagi di aman temenin lah, mana gua lagi di luar kota lagi kata bang Fahmi gitu.
Yauda ni bang saya kirimin video penangkapan tadi gitu, yauda.
Jadi intinya begitu dan gua enggak ikutan bukan kuasa hukumnya, bukan apa-apa kebetulan tadi penangkapannya di depan mata gua sendiri.
Sementara itu, kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga. “Ya benar artis Nikita Mirzani telah ditangkap," ujarnya seperti dikutip dari PMJNews.
Polda Banten bakal melakukan konferensi press (presscon) terkait informasi tersebut jika Nikita Mirzani telah datang ke Mapolresta Serang Kota.
Diketahui, Belum lama ini, rumah Nikita Mirzani digeledah. Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Instagram Stories akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra. [tvonenews]