DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy pada akhirnya memberikan penjelasannya terkait keputusan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Muhadjir mengatakan ia telah meminta arahan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengambil keputusan tersebut.
Terlebih lagi, ia harus hati-hati dalam mengambil keputusan karena dirinya hanya sebagai Menteri Agama Ad Interim.
“Saya mendapat arahan. Saya tentu saja akan mengambil keputusan pasti meminta arahan presiden. Apalagi saya cuma Ad Interim kan,” ujar Muhadjir kepada awak media, Selasa (2/7/2022).
Setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan, Muhadjir dapat mengambil keputusan untuk membatalkan pencabutan izin tersebut.
Alasan pembatalan tersebut karena Presiden Jokowi tak ingin peserta didik dari Pondok Pesantren tersebut terganggu dalam menempuh pendidikannya.
“Karena itu, atas arahan dari bapak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi. Orang tua juga merasa nyaman,” katanya.
Demi kepentingan yang lebih besar, Muhadjir juga menjelaskan karena adanya proses pendidikan belajar mengajar di Ponpes tersebut, maka keputusan tersebut harus dia buat.
Untuk itu dirinya juga menghimbau masyarakat untuk melihat secara jernih terkait alasan pembatalan pencabutan izin operasional yang telah diputuskan olehnya.
“Jadi itu demi kebaikan untuk siswa-siswa santri yang ada di sana. Karena itu warga masyarakat saya mohon bisa jernih melihat masalahnya gitu,” imbaunya.
Pemberitaan sebelumnya, izin Ponpes tersebut dicabut oleh Kementerian Agama setelah kasus pencabulan terhadap santriwati terkuak oleh publik.
Pelaku atas kasus tersebut merupakan salah satu pengurus dan juga anak kiai pemilik pesantren, yang berinisial MSAT atau disapa Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan bahwa keterangan terkait nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Pihaknya akan memastikan bahwa para santri dapat melanjutkan proses belajar mengajar serta memperoleh akses pendidikan sebagaimana mestinya ketika permasalahan ini telah selesai diusut.
Namun kini Kementerian Agama membatalkan adanya pencabutan izin operasional dengan harapan para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait proses pembelajaran di pondok pesantren tersebut. [tvonenews]