logo
×

Kamis, 28 Juli 2022

MK Heran PKS Ikut Gugat PT 20 Persen, Kader Demokrat Ingatkan Aksi Walk Out 4 Parpol

MK Heran PKS Ikut Gugat PT 20 Persen, Kader Demokrat Ingatkan Aksi Walk Out 4 Parpol

DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) heran mengapa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat presidential threshold 20 persen.

Padahal, PKS termasuk salah satu partai yang dianggap terlibat dalam penetapan ketentuan presidential threshold 20 persen.

Sebagaimana diketahui, PKS telah mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen dengan menawarkan menurunkan angka presidential threshold menjadi 7 hingga 9 persen.

Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, menanggapi soal Mahkamah Konstitusi yang heran PKS menggugat presidential threshold 20 persen.

Cipta Panca mengatakan orang lupa pada saat pengesahan Undang-Undang Pemilu 2017, ada empat partai yang walk out.

Empat partai politik tersebut yaitu PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional atau PAN.

"Ente lupa bro. Waktu pengesahan UU Pemilu 2017, PKS, Demokrat, Gerindra dan PAN walk out saat itu. Empat partai itu nga setuju dengan PT 20%," tulis Cipta Panca di akun Twitter-nya pada Rabu (27/7).

Empat partai yang walk out saat pengesahan Undang-Undang Pemilu 2017 lalu merupakan partai yang tidak setuju aturan presidential threshold 20 persen.

Politisi Partai Demokrat itu bahkan menantang untuk mencari bukti digital soal pemberitaan partai-partai yang walk out saat pengesahan presidential threshold 20 persen. (fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: