logo
×

Selasa, 26 Juli 2022

Mardani Maming Jadi DPO KPK, Denny Indrayana: Ini Kurang dari 24 Jam Lagi Kok, Tidak Lama kan?

Mardani Maming Jadi DPO KPK, Denny Indrayana: Ini Kurang dari 24 Jam Lagi Kok, Tidak Lama kan?

DEMOKRASI.CO.ID -  Tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming bereaksi atas penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, meminta KPK untuk bersabar menunggu hasil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum melakukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus yang menimpa kliennya.

"Marilah sama-sama kita tunggu (hasil praperadilan), ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," kata Denny di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.

Ia mengaku tidak mengetahui di mana persisnya Mardani Maming berada. Dirinya menyebut Mardani Maming tengah melakukan ziarah di sejumlah tempat usai tersandung perkara tersebut.

"Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di Atas. Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan, ucap Denny.

Di sisi lain, ia menyatakan telah melayangkan surat kepada KPK untuk menunda pemanggilan pemeriksaan.

Dalam surat itu, pihak kuasa hukum Mardani Maming menegaskan pihaknya bakal hadir memenuhi panggilan usai proses gugatan praperadilan di persidangan selesai.

Sebab, ia meyakini gugatan praperadilan akan dimenangkan oleh Mardani Maming nantinya.

"Itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," ucap Denny.

Sebelumnya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Penerbitan DPO dilakukan usai Mardani Maming tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebanyak dua kali selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming) dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.

Secara paralel, kata Ali, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.

KPK pun berharap Mardani Maming dapat kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Di samping itu, Ali menyampaikan pada masyarakat yang memiliki informasi atas keberadaan Mardani Maming untuk menghubungi langsung KPK melalui call center 198.

Laporan juga bisa disampaikan dengan mendatangi kantor penegak hukum terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ucap Ali.[fajar] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: