DEMOKRASI.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan, tidak akan mengintervensi proses hukum kepada salah satu kadernya, Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikethaui, Maming yang merupakan ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan dan juga mantan Bupati Tanah Bumbu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Juli 2022
Menurut Nurdin, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," ujarnya.
KPK telah mengultimatum Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU agar segera menyerahkan diri.
Lembaga antikorupsi itu pun telah memasukan nama Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron.
Tim penyidik KPK gagal menangkap Maming saat mendatangi salah satu apartemennya di wilayah Jakarta Pusat.
Maming disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Maming sebelumnya bersikeras tak akan memenuhi panggilan penyidik KPK selama gugatan praperadilan masih bergulir.
Putusan praperadilan akan dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2022 besok.
Maming telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia pun sudah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. [disway]