DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengungkap alasan dirinya menganiaya Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Ia mengaku kesal dengan perbuatan M Kece yang menghina Agama Islam melalui video di YouTube. Bahkan dirinya menyebut apa yang dilakukan M Kece sebagai perbuatan mencari penyakit.
"Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di YouTube ratusan kali menjelekkan Agama Islam. Ini kan cari penyakit," ujar Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Semula, dia penasaran dengan motif penistaan agama yang dilakukan M Kece. Ia menilai M Kece tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Ia mengaku sangat marah mendengar ketika mendengar M. Kece menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
"Saya bilang sama Kace, 'Mulutmu najis!' Ngomong soal najis, saya ingat ada najis yang saya simpan di plastik putih," kata Napoleon
Dia lalu meminta seseorang yang berada di luar sel untuk mengambilkan kantong plastik yang berada di selnya. Napoleon lalu melumuri wajah M. Kece dengan kotoran tersebut.
Selanjutnya, Napoleon membersihkan diri di kamar mandi. Namun saat mencuci tangan, dia mendengar ada suara seseorang yang merintih kesakitan.
"Saya tidak menyangka sampai terjadi pemukulan. Saya langsung berdiri, saya hentikan itu dengan keras, berhenti keluar semua. Mereka berhenti dan berhamburan ke luar kamar," katanya.
Napoleon mengatakan menyesal dengan apa yang terjadi pada M. Kece. Dia mengaku tidak pernah berniat melakukan kekerasan fisik kepada M Kece.
Dia lebih tertarik mencari pihak yang berada di belakang M. Kece dalam memproduksi konten penistaan agama tersebut.
"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.
Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo. [fajar]