logo
×

Sabtu, 09 Juli 2022

Lagi, 5 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Sekali Berhubungan Dikasih Rp 500 Ribu

Lagi, 5 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Sekali Berhubungan Dikasih Rp 500 Ribu

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus pencabulan terhadap santriwati kembali terbongkar di lingkungan pondok pesantren (Ponpes). 

Ya, kasus pencabulan kali ini terjadi menimpa lima santriwati di pondok pesantren Ihya' Ulumiddin di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Oknum kiai cabul itu bernama Fauzan (57). Dia tak lain adalah salah satu Kiai pengasuh Pondok Pesantren Ihya' Ulumiddin. 

Fauzan diketahui telah melakukan hal bejat itu sejak 2021 lalu. Setiap melancarkan aksinya, ia selalui mengimig-imingi uang Rp 500 ribu.

Pencabulan itu ia lakukan di rumahnya sendiri yang masih satu kawasan dengan Pondok Pesantren Ihya' Ulumiddin.

Satu dari lima santriwati mengaku telah disetubuhi oleh Fauzan sebanyak tiga kali.

Tak hanya para santriwati, Fauzan juga mencabuli seorang Santri yang merupakan remaja laki-laki.

Para korban rata-rata berusia 16-17 tahun.

Kasus ini terbongkar ketika seorang santriwati mengadu ke orangtuanya jika ia telah dinodai oleh Fauzan.

Pada Jumat, 24 Juni 2022, orangtua korban pun membuat laporan ke Polresta Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan Fauzan membutuhkan waktu yang panjang.

Hal itu lantaran, Fauzan tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.

Fauzan sudah dipanggil 2 kali pada Selasa 28 Juni 2022 dan Jumat 1 Juli, namun selalu mangkir.

Polisi juga sudah mendatangi kediaman Fauzan dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.

"Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada," kata Agus.

Informasi tambahan, Fauzan sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pelarian Fauzan berakhir pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin.

Ia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Fauzan selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis  Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

"Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan," katanya.

Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku Fauzan saat menjalankan aksinya.

Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.

"Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.

Fauzan menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.

"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," timpal Deddy.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Fauzan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: