DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengakui adanya laporan terkait dugaan kuku Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dicopot.
Belakangan laporan tersebut disampaikan pihak pengacara keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri disertai dengan dokumen foto dan video.
Tidak hanya kuku, terdapat luka sayatan pada wajah, luka tembak, dan beberapa luka lainnya yang dilaporkan (data lihat di bawah).
“Benar dari dokumen laporan, kuku Brigadir J dicopot, sementara ketika ditanya ke pihak keluarga, mereka mengaku tidak demikian. Jadi ada perbedaan antara laporan pengacara dengan keluarga,” jelas Ahmad Taufan Damanik Selasa, 26 Juli 2022.
Meski demikian Komnas HAM tetap akan meminta ahli untuk memberikan analisanya terhadap beberapa laporan yang disampaikan.
Ditambahkan Damanik, kondisi kian runyam akibat lambatnya penuntasan kasus tewasnya Brigadir J. Ini dimulai dari komunikasi publik Polri yang menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Komunikasi buruk ini menjadi tantangan besar bagi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri dan digawangi langsung Wakapolri untuk memastikan kebenaran seperti yang diinginkan bersama.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa ini (polemik) dimulai dari komunikasi publik Polri yang kemudian menimbulkan spekulasi di masyarakat dan ujungnya ketidakpercayaan,” tegas Ahmad Taufan Damanik, Selasa 26 Juli 2022.
Soal kebenaran dari apa yang telah disampaikan pihak Polri termasuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah diterima dengan baik.
Institusi Polri telah menjelaskan, termasuk memberikan gambaran umum dari foto dan rekaman saat Brigadir J diotopsi. Demikian pula keterangan yang disampaikan keluarga Brigadir J dan tim forensik.
“Benar, Komnas HAM telah mendapatkan keterangan, tapi ini belum final. Kami akan minta satu lagi pendapat ahli yang cukup senior,” jelas Ahmad Taufan Damanik.
Penjelasan dari para dokter khususnya tim forensik tentu memiliki etika dan batasan sebagai anggota Polri.
“Sebagai dokter misalnya hanya sampai upaya memberikan data dan menjelaskan apa yang mereka teliti dan dapatkan, selanjutnya Komnas HAM akan bandingkan dengan informasi dan data lain,” terang Ahmad Taufan Damanik.
Komnas HAM mengakui telah menerima foto dan video. Bukti lain juga diserahkan pula dari pihak keluarga.
“Maka kami sekali lagi belum pada kesimpulan, karena harus kami konfirmasi kembali dengan ahli lain setelah dokter forensik kami mintai penjelasan,” jelas Taufan.
Selaras dengan munculnya dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan pihak kuasa hukum keluarga J ke Bareskrim Polri, Taufan menanggapinya dengan dingin. Apalagi yang terkait dengan kondisi luka dan akibat tembakan.
“Ya ada lubang-lubang yang ditemukan. Ada juga kabar kuku-kuku yang dicopot. Sementara setelah kami mintai keterangan, pihak keluarga tidak menyampaikan itu. Dari informasi itu Komnas HAM belum menyimpulkan,” ungkapnya.
Jika ditarik dari benang merah kasus ini, Taufan lebih mengarahkan unsur pembuktian dari insiden penembakan bukan pada sisi pelecehan.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah menemukan jejak dari peluru yang bersarang di tubuh korban dalam hal ini Brigadir Yosua. Karena dari itu, penyidik bisa menemukan jenis peluru yang digunakan, mereknya apa jenisnya apa,” terangnya.
Jika proyektil, peluru sudah diketahui jenisnya maka akan mudah melakukan pelacakan. “Kita bisa ngelacak dari senjata jenis apa yang dipakai. Maka sementara ini kami belum mau kesimpulan mengenai apa sebetulnya yang terjadi, karena memang belum final,” terang Ahmad Taufan Damanik.
Babak baru dari ‘drama berdarah’ polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J kembali mengemuka.
Ini setelah Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J angkat bicara. Ia pun menyertakan beberapa bukti yang cukup mencengangkan.
Di depan awak media, saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022 Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan beberapa hal terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J yang bisa menjadi petunjuk
Salah satu bukti tersebut yakni surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan. Surat tersebut tertulis pada tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.
Sejalan dengan penegasannya, Kamaruddin Simanjuntak Cs telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
Laporan tersebut terkait dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ini sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3).
“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.
Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah.
Surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.
Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.
Kejanggalan di Tubuh Brigadir J:
Tubuh Brigadir J ditemukan beberapa sayatan
Sejumlah luka tembak
Beberapa luka memar
Pergeseran rahang
Luka di bahu
Luka sayatan di kaki
Luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal
Telinga bengkak
Luka di jari-jari
Bagian kanan dan kiri perut membiru
Luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk
Luka menganga di bahu
Luka di bawah dagu
Luka di bawah ketiak.
“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.
Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Diduga pula locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di 2 lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Jadi alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.
Alasan keluarga tidak menjadikan Bharada E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.
Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari 2 orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam,
“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” jelas Kamaruddin.
menanggapi laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan diuji oleh Tim Kedokteran Forensik.
Semua tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang.
"Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” kata Dedi.
Versi polisi, pada Jumat 8 Juli 2022 Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Candrawati istri Irjen Ferdy. [disway]