DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.
Ptl Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya telah menerima laporan dugaan gratifikasi itu dari masyarakat.
”Setelah kami cek, benar telah diterima oleh bagian pengaduan. Kami segera verifikasi dan telaah lebih dahulu oleh tim pengaduan masyarakat KPK,” kata Ali kepada awak media, Sabtu, 16 Juli 2022.Media
Sebelumnya, Suharso dilaporkan oleh Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN) Fadli Rumakefing pada Kamis, 14 Juli 2022.
Dalam laporannya, Fadli mengklaim telah melampirkan sejumlah bukti foto perjalanan Suharso di Aceh pada 17 Oktober 2020, Sulawesi Selatan pada 25 Oktober 2020, Riau pada 29 Mei 2021, Kalimantan Timur pada 30 Mei 2021 dan perjalanan dari Surabaya ke Jakarta pada 31 Mei 2021. Selain foto, dilampirkan pula manifes penumpang perjalanan Suharso.
Fadli menduga Suharso menerima gratifikasi dari rekan-rekannya berupa fasilitas pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke beberapa daerah, di antaranya ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
Kemudian pada 3 November 2020, Suharso juga melakukan kunjungan kerja ke Semarang yang diduga menggunakan pesawat khusus PK Hawker. Perjalanan itu diduga bukan untuk kunjungan kerja, melainkan datang ke acara pertemuan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP seluruh Indonesia.
Dalam kunjungan ke Semarang, Suharso juga diduga menggunakan fasilitas negara untuk datang ke acara partai dan menggunakan pesawat khusus yang diduga merupakan gratifikasi.
Setelah terpilih menjadi Ketua Umum PPP, Suharso berkali-kali melakukan kunjungan ke beberapa daerah pada 2021 sampai Mei 2022. Di antaranya, pada 29-30 Mei 2021 melakukan perjalanan ke Riau, Kalimantan Timur, Surabaya, dan kembali ke Jakarta. Kemudian, pada 5 Maret 2022 melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pekanbaru.
Selain dugaan gratifikasi, dalam laporannya ke KPK, Fadil juga menduga Suharso memiliki harta kekayaan yang janggal berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dalam elhkpn.kpk.go.id, Suharso melaporkan jumlah harta kekayaannya sebesar Rp3,235 miliar pada 29 Desember 2003. Kemudian, harta kekayaan Suharso turun menjadi Rp84,279 juta pada 2018. Kemudian, harta tersebut melonjak naik menjadi Rp59,861 miliar pada 2019, lalu Rp69,793 miliar pada 2020 dan Rp73,064 miliar pada 2021. [viva]