DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Direktur Keuangan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) hingga pensiunan Pertamina dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB KUMKM tahun 2012-2013.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang belum resmi diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (28/7).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Kms Daniel alias Kemas Danial selaku pensiunan LPDB dan pensiunan Pertamina; dan Fitri Rinaldy selaku Direktur Keuangan LPDB KUMKM tahun 2011-2017.
Kemas Danial sendiri diduga merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) LPDB-KUMKM tahun 2012-2013. Hingga siang ini, Kemas Danial belum hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir di LPDB KUMKM tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat ini merupakan penyidikan baru yang dilakukan oleh KPK. Pengumuman penyidikan ini telah disampaikan pada Senin (6/6).
Namun demikian, KPK belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsinya, hingga dugaan pasal yang disangkakan. Pengumuman resmi hal tersebut, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Kemas Daniel telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus dana fiktif yang diperuntukkan untuk pelaku usaha kecil menengah ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 116 miliar.
Bahkan, dari dugaan korupsi ini, menimbulkan banyak korban, yaitu sekitar seribu UKM di Jawa Barat, khususnya pedagang kaki lima di Mal Bandung Timur Plaza (BTP). [rmol]