logo
×

Selasa, 26 Juli 2022

KPK Apresiasi Langkah Kooperatif Brigita Manohara Kembalikan Uang Ricky Ham Pagawak

KPK Apresiasi Langkah Kooperatif Brigita Manohara Kembalikan Uang Ricky Ham Pagawak

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap kooperatif presenter TV Brigita Purnawati Manohara yang akan mengembalikan uang dan barang yang diberikan oleh tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi pada Senin (25/7).

Saksi yang diperiksa, yaitu Brigita Purnawati Manohara yang hadir dan dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah ke beberapa pihak, yang satu di antaranya diterima oleh saksi Brigita.

"KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (26/7).

Selanjutnya kata Ali, keterangan saksi Brigita akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi kepada tersangka maupun pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

Selama kurang lebih tujuh jam, Brigita mengaku dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham.

"Tentunya berkaitan dengan tersangka yang masih DPO (Ricky Ham). Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (25/7).

Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir hasil korupsi itu kata Brigita, akan dikembalikannya ke negara dengan berkoordinasi dengan tim penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Ricky Ham telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.

KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegak berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: