DEMOKRASI.CO.ID - Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan asesmen sudah dilakukan dengan prosedur yang benar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim KIP memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dalam gugatan banding oleh Novel Baswedan dkk.
Adapun permohonan yang diajukan sebelumnya, yaitu landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam assessment TWK, landasan hukum penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam assesment TWK.
Kemudian nama dan sertifikat assesor atau pewawancara serta lembaga atau institusi asal assesor atau pewawancara, kertas kerja assesor atau pewawancara, Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh assesor atau pewawancara.
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu siang (27/7).
Novel Baswedan beserta 56 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK dalam proses peralihan dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Novel dkk yang kini menjadi ASN Polri pun memutuskan mengajukan banding ke KIP.
Namun dalam putusan banding pada Selasa kemarin (26/7), seluruh permohonan ditolak KIP.
"Majelis hakim menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tersebut adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dikuasai oleh KPK. Terkait keputusan ini, Majelis Hakim KIP juga memutus hukuman membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar Rp 407.700," pungkas Ali. [rmol]