logo
×

Jumat, 22 Juli 2022

Kasus Tewasnya Brigadir J Jadi Pemberitaan Media Asing, Soroti Kronologi hingga CCTV

Kasus Tewasnya Brigadir J Jadi Pemberitaan Media Asing, Soroti Kronologi hingga CCTV

DEMOKRASI.CO.ID - Media asing turut memberitakan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, ada tiga media asing yang memberitakan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tiga media asing itu memberitakan kasus polisi tembak polisi ini, yaitu The Straits Times, Channel News Asia, dan The Star.

Untuk diketahui, The Straits Times dan Channel News Asia berbasis di Singapura, sedangkan The Star adalah media Malaysia.

The Straits Times memuat dua berita tentang kasus polisi tembak polisi ini, yang semuanya ditulis oleh koresponden Indonesia, Wahyudi Soeriaatmadja.

Berita pertama berjudul Bodyguard's death: Indonesian police general suspended ditayangkan pada 18 Juli 2022, menyoroti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal atau Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Berita Ferdy Sambo dinonaktifkan juga ditulis oleh media Malaysia The Star pada Rabu (20/7/2022) dengan judul Police chief suspended over alleged fatal shootout. 

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penonaktifkan Ferdy pada Senin (18/7/2022), dan wakilnya Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk sementara menduduki jabatan tersebut," tulis The Star.

The Straits Times lebih lanjut mengungkap kronologi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat (27).

Dilaporkan bahwa Brigadir J yang bertugas sebagai pengawal keluarga Ferdy Sambo (49) mengantar atasannya tersebut dan istrinya yaitu Putri Candrawathi dari Magelang ke rumah dinas di Jakarta pada 8 Juli.

Brigadir J kemudian disebut masuk ke kamar tidur di lantai satu beberapa saat kemudian ketika Putri Candrawathi yang berusia 40-an tahun sedang beristirahat, dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Irjen Ferdy Sambo tidak berada di rumah saat itu.

Putri Candrawathi lalu diduga berteriak dan pengawal Ferdy Sambo lainnya yang disebut dengan inisial Bharada E terlibat penembakan.

Brigadir J disebut melepaskan tembakan pertama.

"Polisi baru mengungkap kejadian itu (polisi tembak polisi) tiga hari kemudian, hal yang dianggap tidak wajar oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, karena polisi Indonesia biasanya mengumumkan insiden penting dalam sehari," tulis The Straits Times.

Berita The Straits Times kedua berjudul Indonesian police open to exhuming body in alleged affair case tayang pada 20 Juli 2022 dari koresponden yang sama. 

Dikatakan bahwa polisi Indonesia bersedia membuka jenazah Brigadir J jika keluarga korban meminta otopsi kedua.

"Polisi akan menyampaikan hasil otopsi pertama, sesuai prosedur normal, dan jika keluarga tidak puas, otopsi kedua yang melibatkan pihak ketiga independen dapat dilakukan," tulis Straits Times mengutip Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo yang berbicara kepada wartawan pada Selasa (19/7/2022) malam.

Media yang didirikan pada 15 Juli 1845 itu juga mengutip perkataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, yang menyebutkan bahwa kronologi kejadian versi polisi tidak jelas.

Kamarudin mempertanyakan, mengapa Bharada E tidak mengalami luka padahal Brigadir J yang merupakan penembak jitu menembak lebih dulu.

"Dia (pengacara) menunjukkan Nopryansyah melepaskan tujuh tembakan dan tidak ada satupun yang mengenai E. Orang yang disebut terakhir (Bharada E) melepaskan lima tembakan, empat di antaranya mengenai Nopryansyah dan ada tujuh luka tembak di tubuhnya," tulis Straits Times mengutip Kamarudin.

Pengacara juga mempertanyakan, mengapa polisi hanya mengakui luka tembak pada Brigadir J, sementara menurut Kamarudin di foto tubuh korban menunjukkan memar, serta dislokasi bahu dan rahang kanan.

The Star mewartakan, Polri berulang kali menyatakan bahwa Bharada E bertindak untuk membela diri ketika menembak Brigadir J yang pangkatnya lebih tinggi.

"Namun, keluarga Yosua (Brigadir J) mengajukan laporan yang menuduh E melakukan pembunuhan berencana, dengan alasan perbedaan antara informasi polisi tentang kematiannya dan luka-luka yang ditemukan di tubuhnya," lanjut media yang versi korannya terbit sejak 9 September 1971 tersebut.

Kriminolog Muhammad Mustofa dari Universitas Indonesia mengatakan kepada The Straits Times, penyelidikan forensik dan balistik perlu dilakukan oleh pihak di luar kepolisian untuk memastikan netralitas, dan menepis keraguan yang berkembang tentang validitas penyelidikan.

"Dilihat dari banyaknya luka itu--jika klaim luka itu benar--siapa pun yang melakukannya memiliki amarah sangat besar terhadap korban. Dia tidak hanya bermaksud membunuh," jelas Mustofa.

Channel News Asia Soroti CCTV di Rumah Ferdy Sambo Rusak

Sementara itu, media Singapura lainnya yaitu Channel News Asia atau CNA menyoroti CCTV di rumah Ferdy Sambo yang rusak, padahal jika berfungsi bisa digunakan untuk menangkap rekaman insiden tersebut.

"Media Indonesia melaporkan bahwa tidak ada tetangga Sambo yang ingat pernah mendengar baku tembak atau melihat ambulans tiba di tempat kejadian," tulis CNA di artikel berjudul Indonesia police general suspended after bodyguard found dead with multiple gunshot wounds, Selasa (19/7/2022). 

"Keadaan seputar kematian Hutabarat (Brigadir J) menyebabkan spekulasi oleh kantor berita lokal bahwa polisi yang tewas itu berselingkuh dengan istri Sambo dan akibatnya disiksa dan dibunuh. Polres Jakarta Selatan menolak berkomentar saat ditanya soal teori tersebut pekan lalu," lanjut CNA.

Kronologi kasus polisi tembak polisi ini juga diberitakan Channel News Asia, sama seperti The Straits Times dan The Star. [tribunnews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: