DEMOKRASI.CO.ID - Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan atas laporan pemukulan akhirnya kasus yang melibatkan Iko Uwais di hentikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa kasus pelaporan antara kedua belah pihak dihentikan.
Kombes Zulpan menambahkan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais berakhir damai.
Iko dan pelapor bernama Rudi sepakat untuk sama-sama mencabut laporan Polisi mereka.
Kasus yang dilaporkan saudara Rudi dengan terlapor Iko Uwais ini disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian.
“Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," ungkap Kombes Pol Zulpan.
Masih dengan Kombes Pol Zulpan, sejak awal pihaknya telah mengedepankan langkah restorative justice dan menyarankan kedua belah pihak berdamai.
Dengan kesepakatan ini, kasus dugaan penganiayaan ini sudah disetop dan tidak dinaikkan ke tahap berikutnya.
"Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice," ujarnya.
"Jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais selesai menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 17 Juli 2022) malam.
Suami dari penyanyi Audy Item menjalni pemeriksaanterkait kasus dugaan penganiayaan.
Iko Uwais menjalani pemeriksaan penyidik kurang lebih 2 jam.
Saat keluar dari ruang penyidikan, pemain film 'The Raid' ini tampak tersenyum.
Dia mengaku bersyukur pemeriksaan berjalan lancar.
"Alhamdulillah saya dan Bang Ivan terfasilitasi. Alhamdulillah lancar," ujar Iko Uwais seusai pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Pada kesempatan yang sama, Iko juga menyampaikan dirinya tidak menutup kemungkinan tempuh jalur damai dan mengaku ingin berjabat tangan dengan pelapor.
"Yang saya harapkan kita berjabat tangan dan nggak ada perselisihan lagi," jelasnya.
Dalam pemeriksaannya, kasus Iko Uwais berlanjut dengan pemanggilan 3 saksi oleh pihak kepolisian Metro Bekasi Kota.
Pihak kepolisian mengungkapan setelah pemanggilan 3 saksi tersebut akan segera menetapkan tersangka dalam kasus Iko Uwais.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menjelaskan bahwa 3 saksi yang akan dipanggil dalam kasus Iko Uwais antara lain 2 orang yang melihat dan mendengar kejadian. [disway]