DEMOKRASI.CO.ID - Seorang warga negara asing (WNA) berinisia EW ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). WNA tersebut didapati memalsukan paspor saat masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soetta, Tito Andrianto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya akibat EW melakukan pemalsuan paspor Meksiko untuk masuk ke Indonesia.
Menurutnya sejumlah alat bukti teraki aski pemalsuan paspor itu didapat pihaknya dari tangan tersangka.
"EW menjadi tersangka setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana keimigrasian orang asing yang berupaya masuk ke Indonesia," kata Tito dalam keterangannya, Tangerang, Selasa (12/7/2022).
Tito menjelaskan tersangka tiba di Indonesia pada (4/6/2022) sekira pukul 18.00 WIB melalui Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta.
Kala itu, pelaku datang dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia (GA875) dengan rute penerbangan Haneda, Jepang ke Bandara Soetta.
"Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian. Hasil pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin, EW justru memiliki ciri-ciri fisik seperti etnis Tionghoa," ungkapnya.
Adapun guna memptanggungjawabkan perbuatannya EW dijerat Pasal 119 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Kemigrasian.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun pidana dan denda paling banyak Rp500 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya. [tvonenews]