DEMOKRASI.CO.ID - Perlindungan anak merupakan bagian dari amanah konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyinya, negara menjamin setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Begitu jelas anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (23/7).
Perlindungan anak ini adalah kebutuhan bangsa. Terlebih, anak adalah masa depan bangsa, sehingga jaminan agar mereka terlindungi dan terdidik dengan baik harus bisa dipastikan.
“Jika kita bisa memberikan perlindungan yang baik, maka masa depan bangsa akan lebih baik juga,” papar Ketua MKD DPR RI itu.
Sekjen DPP PKS ini tidak ingin ada lagi perundungan terhadap anak. Apalagi, Pasal 28 G UUD 1945 telah menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi.
“Ini berarti tidak boleh ada praktik bullying untuk anak-anak kita,” sambung anggota MPR RI dari dapil Kalsel 1 tersebut. [rmol]