DEMOKRASI.CO.ID - Polisi diminta untuk menghadirkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya saat rekonstruksi kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Nopriyansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Hal itu perlu dilakukan jika Irjen Sambo dan istrinya berstatus saksi dalam peristiwa tersebut.
Begitu kata Ketua Indonesia Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang menjelaskan bahwa berdasarkan Perkap 1051/2000 tentang Juklak/Juklis Pemeriksaan Perkara Pidana, rekonstruksi adalah salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kehadiran tersangka tidak wajib karena tersangka dapat menolak rekontruksi. Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo kalau sebagai saksi wajib hadir," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu pagi (24/7).
Sugeng menjelaskan, Sambo dan istrinya wajib dihadirkan jika berstatus saksi dalam perkara ini. Bahkan, Bharada E juga harus dihadirkan jika statusnya saksi.
"Bila (Bharada E) statusnya tersangka tidak wajib hadir. Karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya," pungkas Sugeng. [rmol]