DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan odong-odong di Serang, Banten akan mendapatkan santunan. Jasa Raharja akan memberi santunan kepada korban luka-luka dan meninggal dunia.
Dewi menjelaskan untuk korban luka-luka, santunan biaya perawatan atau pengobatan akan ditransfer ke rumah sakit tempat korban dirawat. Adapun untuk korban meninggal dunia santunan diberikan kepada ahli waris.
Pemberian santunan ini, kata Dewi, merupakan wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
Dewi menyampaikan setelah data dan verifikasi serta kelengkapan administrasi santunan korban lengkap, Jasa Raharja akan segera menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja," jelas Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Dewi mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraannya. Terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan serta memastikan bahwa angkutan tersebut merupakan angkutan umum yang telah berizin.
Selanjutnya bagi pemilik kendaraan pribadi, Dewi mengingatkan kembali agar senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. [detik]