logo
×

Sabtu, 30 Juli 2022

Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Angin Segar untuk Pelaku Ekonomi Kreatif dan UMKM

Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Angin Segar untuk Pelaku Ekonomi Kreatif dan UMKM

DEMOKRASI.CO.ID - Produk kekayaan intelektual yang masuk sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan nonbank diharapkan berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menyatakan, aturan tersebut sejatinya sejalan dengan ketentutan PP 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 24/2019 tentang ekonomi kreatif yang diteken Presiden Jokowi 12 Juli lalu.

PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan, Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

Lalu pada ayat (2) didelegasikan ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan PP.

"Diharapkan terbitnya PP tersebut bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM," kata Heri Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (30/7).

Ia mengurai, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baginya, aturan tersebut merupakan terobosan bagi penguatan dan kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM di Indonesia, khususnya pemilik kekayaan intelektual yang bisa jadi jaminan akses pembiayaan.

Aturan tersebut diyakini akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena sebagian besar pelaku ekonomi kreatif nyaris berbentuk UMKM.

"Selama ini salah satu kendala UMKM mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Sehingga, jaminan berupa kekayaan intelektual akan menjadi salah satu solusinya" sambungnya.

Ia juga berharap, aturan baru ini mampu meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan yang sejak 2014 turun di bawah 12 persen. Bahkan pada 2020 terkontraksi hingga -2,41 persen karena pandemi Covid-19.

"Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013," tandasnya. [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: