logo
×

Kamis, 28 Juli 2022

Jadi Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Terbang ke Luar Negeri

Jadi Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Terbang ke Luar Negeri

DEMOKRASI.CO.ID - Artis sensasional Nikita Mirzani pergi ke luar negeri melalui penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal Nikita Mirzani kini berstatus tersangka. 

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Habiburrahman membenarkan sang aktris sensasional itu melakukan perjalanan ke luar negeri. 

"Iya betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta," katanya saat dikonfirmasi awak media, Tangerang, Kamis (28/7/2022).

Habiburrahman menuturkan perjalanan yang dilaknoi Nikit dilakukan pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 11.28 WIB. 

Menurutnya tak ada proses pencegahan saat Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri melalui penerbangan di Bandara Soetta. 

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB. Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang berangkutan," ungkapnya. 

Kendati demikian, pihaknya tak dapat merinci tujuan negara dari perjalanan sosok aktris sensasional Nikita Mirzani. 

"Di data kami tidak spesifik menyebutkan apa cuma kode alat angkutnya TG434," ungkapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menyebutkan bila kasus yang menyeret Nikita Mirzani ditangani pihak Polresta Serang Kota. 

Karenanya, ia mengaku tak dapat memberikan penjelasan terkait perjalanan ke luar negeri yang dilakoni oleh Nikita Mirzani. 

"Langsung ke Kapolres atau Penyidik (Polres Serang Kota)," kata Shinto kepada awak media dihubungi terpisah, Banten, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani dijatuhkan sanksi wajib lapor oleh pihak Polresta Serang Kota pasca penjemputan paksanya di bilangan Senayan City pada Kamis (21/7/2022).

Sanksi tersebut terkait kasus pencemaran nama baik dan dijerat UU ITE terhadap pelapor Mahendra Dito. 

Kemudian pihak kepolisian kembali melepas Nikita Mirzani sesuai permintaan dari puhak kuasa hukum aktris sensasional itu. 

"Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto pada konferensi pers di Polresta Serang Kota pada Jumat (22/7/2022). [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: