logo
×

Rabu, 13 Juli 2022

Ibu Brigadir J Tak Percaya Anaknya itu Lakukan Perbuatan Dosa Besar pada Istri Ferdy Sambo: Kau Mengorbankan Dirimu Seperti Tuhan Yesus Nak!

Ibu Brigadir J Tak Percaya Anaknya itu Lakukan Perbuatan Dosa Besar pada Istri Ferdy Sambo: Kau Mengorbankan Dirimu Seperti Tuhan Yesus Nak!

DEMOKRASI.CO.ID - Kematian anggota polisi bernama Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyisakan duka mendalam bagi keluarganya, Rabu (13/7/2022). 

Dalam sebuah tayangan video Facebook yang diunggah oleh tante Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak pada Sabtu 9 Juli 2022 memperlihatkan tangisan histeris sang ibunda anggota polisi itu.

Sang ibunda yang tak terima Brigadir Yosua atau Brigadir J tewas tertembak itu tampak menangis meraung-raung dan teriak histeris saat melihat anaknya sudah tak bernyawa. Dalam tayangan video itu, ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terus-menerus menangis tak berhenti berteriak menyebut bahwa ia tak percaya kalau anaknya yang disayangi itu sudah tewas terbunuh. 

"Tuhan tolong kami Tuhan, mamah sudah tak bisa bernapas nak, nak, mamah tak bisa bernapas, kau sangat tulus nak, kau anak yang tulus nak," teriak ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, seperti dalam tayangan video di Facebook Rohani Simanjuntak itu. 

Menurut sang ibunda, Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan sosok anak yang baik dan tak pernah mengeluh. Kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J seolah seperti mimpi buruk bagi sang ibunda. Adapun ibunda Brigadir J tak percaya anaknya melakukan hal tak senonoh seperti yang dituduhkan. 

"Kau anak yang baik nak, kau anak yang tak pernah mengeluh," kata ibunda Brigadir Yosua. Tak henti-hentinya dalam tayangan video ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J berteriak meminta pertolongan Tuhan. 

Bahkan ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J menyebut anaknya itu mengorbankan diri seperti yang pernah dilakukan Tuhan Yesus. "Tuhan tolong kami Tuhan, apa sebenarnya insiden yang sedang dihadapi anak ini, apa sebenarnya? kenapa hal ini bisa terjadi pada anakku yang tulus ini, kenapa, ada apa ini? kau mengorbankan diri seperti Tuhan Yesus nak, kau korbankan dirimu seperti Tuhan Yesus" teriak ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Teriakan emosional ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J tak berhenti hanya sampai di situ. Bahkan ia mengungkit bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J bukan anak yang pantang menyerah. "Kulepaskan kau ke Jakarta dan bertugas menjadi polisi, beginikah akhir hidupmu nak, beginikah nak? Tuhan ya Tuhan tolong," kata ibunda Brigadir J. 

Tewas Terbunuh 

Sementara itu, sebelumnya diberitakan bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J tewas setelah insiden adu tembak dengan sesama rekan polisi, yakni Bharada E. 

Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB. Sebagai informasi, Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. 

Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo. 

Di kamar itu, Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong. Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal. 

Singkat cerita, Brigadir J justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang. Kemudian, Bharada E pun lantas membalas tembakan itu hingga menewaskan Brigadir Yosua. 

Mau Menikah

Pihak keluarga masih merasakan duka atas meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yosua alias Brigadir Yosua atau Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E, di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022). 

Pihak keluarga masih merasakan duka atas meninggalnya Brigadir Nopriansah Yosua alias Brigadir Yosua atau Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E, di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) . 

Kesedihan juga dirasakan langsung oleh calon istri Brigadir Yosua atau Brigadir J, Boru Juntak yang datang langsung ke kediaman korban. Saat di rumah korban, calon istri Brigadir Yosua langsung histeris karena sosok yang disayangi dan dicintainya selama ini meninggal dunia secara sadis. 

Rohani Simanjuntak, salah satu tante korban mengatakan, korban sudah berencana untuk menikah. "Korban dan calon istrinya saling kenal di Jambi dan rencana mau nikah habis perwira dan paling menunggu 7 bulan lagi nikah," ujarnya, Selasa (12/7/2022). 

Rohani menyebutkan, korban adalah sosok yang pendiam dan tidak banyak bicara. Menurut Rohani, Brigadir Yosua terakhir menghubungi pihak keluarga yaitu Jumat (8/7/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Terakhir hari Jumat jam 4 sore menghubungi pihak keluarga tepat sebelum kejadian hari Jumat tersebut," ujarnya. Tetap Dilaporkan Korban insiden baku tembak antar dua aparat kepolisian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata juga telah dilaporkan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas tuduhan pencabulan. Selain soal dugaan pencabulan, Putri Candrawathi juga melapor Brigadir J dengan tuduhan ancaman tindakan kekerasan. 

Ia membuat laporan polisi ini di Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya dua laporan yang masuk dari ibu Kadiv Propam. “Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Budhi kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/7/2022). Adapun bunyi Pasal 335 KUHP: 

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. 

Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. 

Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya bakal memproses laporan tersebut. Budhi menambahkan, ibu Kadiv Propam mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya, meskipun merupakan istri jenderal polisi bintang. 

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujar Budhi Seperti yang diketahui, Brigadir J diduga melakukan tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu, Brigadir J masuk ke kamar pribadi Putri Ferdy Sambo ketika ia sedang istirahat. Brigadir J kemudian melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam tersebut. Putri Ferdy langsung berteriak dan meminta tolong yang kemudian direspons Bharada E yang ada di rumah itu. 

Brigadir J atau Brigadir Yosua yang panik kemudian keluar dan bertemu dengan Bharada E. Ketika ditanya Bharada E mengenai apa yang terjadi. Bukannya menjawab, Brigadir J malah menembak. Terjadi adu tembak antara keduanya yang berujung pada tewasnya Brigadir J. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: