logo
×

Selasa, 26 Juli 2022

Gus Nadir Minta Mardani Maming Teladani Gus Dur: Dipanggil KPK Datang, Gak Usah Kabur!

Gus Nadir Minta Mardani Maming Teladani Gus Dur: Dipanggil KPK Datang, Gak Usah Kabur!

DEMOKRASI.CO.ID - Kader Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen atau yang akrab disapa Gus Nadir meminta Bendahara Umum PBNU Mardani Maming agar meneladani Gus Dur dalam perkara pemberantasan korupsi.

Hal ini ia sampaikan menyusul kaburnya Mardani Maming saat hendak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjeratnya.

"Meneladani Gus Dur itu artinya harus taat hukum dan tegas pada pemberantasan korupsi," ujar Gus Nadir dikutip dari akun Twitternya, Selasa (26/7/2022).

Dia menyebut, Mardani Maming sebaiknya datang memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. "Dipanggil KPK, ya datang. Gak usah sampai dijemput paksa," ungkapnya.

Tak hanya itu, Gus Nadir juga mengingatkan agar PBNU menonaktifkan jabatan Mardani Maming sebab dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau tersangka, non-aktif dulu dari jabatannya sampai ada keputusan peradilan," tegas Gus Nadir.



Sebelumnya KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.

Ali menjelaskan bahwa jika Mardani Maming tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK, pihaknya akan menjadikan Mardani Maming sebagai buronan lembaga antirasuah.

“Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tambahnya.

Ali menambahkan, KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik. Sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.

Sebagai informasi, Mardani Maming yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan diduga menerima uang suap sebanyak Rp104 miliar lebih. [populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: