DEMOKRASI.CO.ID - KPK dituding menyembunyikan informasi niatan Mardani H. Maming yang akan hadir untuk diperiksa pada Kamis (28/7).
Kuasa Hukum Maming, Bambang Widjojanto mengatakan, niatan tersebut sudah disampaikan melalui lampiran surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada 25 Juli kemarin, atau sehari sebelum penetapan DPO Maming.
Merespons tudingan tersebut, KPK balik bertanya alasan Mardani Maming baru kirim surat sehari sebelum penetapan DPO. Padahal sejak awal, Maming selalu mangkir dari panggilan KPK, termasuk surat panggilan pemeriksaan pada 14 dan 21 Juli 2022 yang tidak diindahkan.
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim pihak pengacara tersangka tersebut, kenapa baru di tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan akan hadir tanggal 28 Juli 2022?" kata Ali, Rabu (27/7).
Namun demikian, Ali mengaku akan mengecek dan memastikan kebenaran surat tersebut, termasuk waktu dan penerima surat.
"Kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsipnya menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," pungkas Ali. [rmol]