DEMOKRASI.CO.ID - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa Bharada E terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Beka mengatakan saat Bharada E diperiksa, dia mengaku terlibat dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.
Bharada E menjelaskan bahwa Brigadir J yang melayangkan tembakan terlebih dahulu.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” ujar Beka seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pihaknya masih akan menganalisa pengakuan ajudan lain untuk mengusut lebih dalam kasus tersebut.
“Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya memberikan izin otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat yang diminta keluarganya. Akan tetapi, Mabes Polri memasang syarat standar internasional untuk otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.
Mabes Polri menyatakan, itu perlu dilakukan agar otopsi ulang dilakukan demi keadilan. Karena itu, otopsi ulang itu harus dilakukan para ahli dan yang berwenang. Yakni kedokteran forensik dan pihak eksternal.
“Agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 20 Juli 2022.
Selain harus memenuhi standar internasional, otopsi juga perlu dilakukan audit. “Untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelas Dedi.
Dedi beralasan, hal ini perlu dilakukan karena sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu dilakukan secara transparan.(wartaekonomi/fajar)