DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Harian Kadir Halid menanggapi santai laporan polisi dari kubu Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe.
Mantan anggota DPRD Sulsel itu dilaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh Taufan Pawe.
Surat undangan rapat pleno pengurus DPD I Golkar Sulsel yang diterbitkan Kadir Halid dinilai ilegal oleh Taufan Pawe.
"Baguslah kalau dia melapor, apanya yang palsu, jelas disitu surat ketua harian. Yang mana yang palsu," kata Kadir Halid kepada wartawan Minggu (31/7/2022).
Kadir bahkan menantang Taufan Pawe menunjukkan aturan yang menyatakan suratnya palsu.
Ia menantang Taufan Pawe debat terbuka soal pengetahuan persuratan dan kesekretariatan.
"Coba tunjukkan dalam PO apa ada mengatakan bahwa yang boleh bertandatangan adalah ketua dan ketua harian TIDAK BOLEH BERTANDA TANGAN, apalagi ini adalah surat internal bukan surat keluar," katanya.
Kadir mengancam bisa saja melaporkan balik Taufan Pawe ke Polda Sulsel atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
"Yang mana yang palsu. Hati-hati bisa kena pasal 317 KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe diam-diam ingin penjarakan Kadir Halid cs. Laporannya sudah diterima Polda Sulsel.
Pergerakan Taufan Pawe terbilang senyap. Laporannya tersebut tidak diekspos ke publik. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut dilaporkan pada Selasa (26/7/2022)
Adanya laporan masuk dari Taufan Pawe dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
"Iya benar (ada laporan)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Taufan Pawe melaporkan Ketua Harian Kadir Halid dan Wakil Sekretaris Irwan Muin atas dugaan penerbitan dokumen palsu mengatasnamakan DPD I Golkar Sulsel.
Taufan Pawe diwakili kuasa hukumnya Hasnan Hasbih, pengacara muda sekaligus dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Diketahui, surat yang diterbitkan Kadir Halid dan Irwan Muin berisi undangan rapat pleno tertanggal Selasa 19 Juli 2022.
Taufan Pawe menegaskan, rapat pleno kubu Kadir Halid tidak sah berdasarkan juklak nomor 4 tahun 2020.
Menurutnya juklak itu mengatur secara jelas rapat pleno hanya bisa dipimpin ketua. Kedua rapat pleno agendanya harus jelas, harus tercantum dengan baik.
"Bahkan agenda tercantum dengan baik supaya persiapan pleno cukup. Undangan pleno kemarin itu hanya undangan pleno tidak ada agendanya. Saya dikonfirmasi pengurus, saya bilang itu tidak sah. Saya di Jakarta ada agenda tidak bisa hindari. Ada dari menteri," kata Taufan Pawe di Warkop Sija, Jalan Sawerigading Kota Makassar Minggu (24/7/2022).
Selain itu kubu Taufan Pawe juga melaporkan dugaan pengerusakan kantor DPD I Golkar Sulsel pada Kamis (21/7/2022) lalu.Kubu Taufan menilai, ada orang tak dikenal ingin masuk secara paksa ke Kantor DPD I Golkar Sulsel pada Kamis (22/7/2022) dini hari.(Ikbal/Fajar)