DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara senior OC Kaligis melaporkan dua orang penyidik Polsek Kembangan AKP AW dan Briptu SQU ke Divisi Propam Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan sewenang-wenang terkait penanganan perkara kliennya berinisial D (46).
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Kabid Propam Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa, OC Kaligis menilai perbuatan Kanit Reskrim Polsek Kembangan dan anggotanya itu diduga telah melanggar KUHAP dan Perkapolri No.8 Tahun 2009.
"Kami telah mengadukan perbuatan kedua penyidik Polsek Kembangan ke Propam Polda Metro Jaya, kami harap keduanya segera diperiksa," ujar OC Kaligis, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Dalam perkara ini, OC Kaligis bertindak sebagai kuasa hukum D yang dilaporkan oleh MMS (45) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kembangan berdasarkan LP No.212/K/2022/Sek Kembangan pada tanggal 4 April 2022 lalu.
OC Kaligis mempertanyakan kedua polisi tersebut yang berani bertindak tidak sesuai KUHAP. Meski kliennya baru terlapor, namun penyidik berani melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Bahkan dalam penggeledahan tersebut, menurut OC Kaligis tidak disaksikan oleh dua orang saksi baik warga setempat maupun Ketua RT/RW sebagai saksi.
"Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (10 dan ayat (4) KUHAP dan Pasal 32 ayat 1 huruf c Perkapolri No.8 Tahun 2009. Atas dasar itu, kami mohon perlindungan hukum untuk melakukan pengawasan terkait penanganan perkara No.LP 212/K/IV/2022 Sek Kembangan di Polsek Kembangan," katanya.
"Jika hal ini dibiarkan, maka citra kepolisian yang saat ini terus menggaungkan jargon Polri Presisi oleh Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan rusak," sambung OC Kaligis.
Pada kesempatan itu, ia membantah kliennya telah melakukan KDRT seperti yang dituduhkan oleh pihak pelapor. Ia menyebut semua tuduhan terhadap kliennya adalah fitnah dan laporan palsu.
"Telah diperiksa beberapa saksi termasuk sopir pelapor dan anak-anaknya bahwa tidak pernah terjadi KDRT apalagi pemukulan oleh klien kami," tegasnya.
Ia pun menunjukkan foto kliennya dengan kondisi penuh darah sebagai bukti KDRT yang diduga dilakukan oleh istrinya. Kliennya pun telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP/B/1886/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
OC Kaligis juga menyebut laporan polisi oleh pelapor terhadap kliennya di Polsek Kembangan diduga bertujuan untuk memeras.
"Kami dari kantor OC Kaligis & Associates selaku pengacara klien kami memberikan bukti dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh pelapor sebagai pelapor agar Kapolsek Kembangan berhati-hati terhadap laporan tersebut, karena dengan mengetahui latar belakang siapa dia sebenarnya maka pemeriksaan akan bisa objektif," terangnya.
Polsek Kembangan
Sebelumnya pada Senin (4/7/2022), pelapor MMS bersama kuasa hukumnya Sunan Kalijaga mendatangi Mapolsek Kembangan Jakarta Barat. ereka menanyakan terkait perkara dugaan KDRT terhadap D yang dilaporkannya.
MMS mengaku dicekik oleh terlapor menggunakan kabel hairdryer dan diancam dibunuh dengan pisau.
"Kejadian itu harus terang benderang, sehingga proses hukum bisa berjalan dan pelaku segera diamankan," katanya.
Ia juga mengaku sudah menjadi korban KDRT suaminya sejak awal menikah pada tahun 1995 silam. [tvonenews]