DEMOKRASI.CO.ID - Tiga warga negara asing terpaksa diamankan Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II di Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang, Sebatik, Rabu (20/7/2022) siang.
Pasalnya, warga asing dari Malaysia dan Tiongkok ini memperlihatkan gerak gerik mencurigakan di wilayah pertahanan maupun di objek vital.
Ketiga warga asing itu yakni Leo bin Simon (39) berkewarganegaraan Malaysia, Ho Jin Kiat (40) yang juga warga Malaysia, serta warga negara Tiongkok bernama Jidong Bai (45).
Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, awalnya petugas mengamankan enam orang.
Namun tiga orang lainya merupakan warga negara Indonesia, yakni Elwin 23 tahun, Thomas Randi Rau 40 tahun dan Yosafat Bin Yusuf 40 tahun.
Adapun kronologi kejadian saat prajurit jaga Posal Sei Pancang melihat kendaraan Avanza warna hitam melintas di depan pos.
Selanjutnya diberhentikan oleh prajurit jaga dan dilaksanakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen dan barang yang dibawa. Setelah diperiksa didapati adanya warga negara asing.
Dalam pemeriksaan lanjutan di dalam pos ditemukan handphone (HP) milik warna negara asing berisi foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Pengambilan gambar diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dengan adanya temuan tersebut, Danposal Sei Pancang melaporkan kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII, serta menghubungi Tim Pasukan Khusus TNI AL, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan
“Temuan foto-foto secara illegal ini dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Nah, keenam orang ini sudah diserahkan ke imigrasi Nunukan untuk dilakukan proses selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak mengungkapkan saat ini ketiga warga asing itu masih dalam detensi Imirgasi.
“Kita masih dalami kasusnya. Namun informasi awal itu, mereka masuk dari Tawau menggunakan kapal resmi ke Pelabuhan Tunon Taka,” jelasnya.
Sesampainya di Nunukan, kata dia, tiga yang ditemani seorang WNI ini langsung check in di hotel dan melanjutkan perjalanan ke Sebatik.
Dari pengakuan warga asing ini, mereka melakukan survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik- Indonesi ke Tawau-Malaysia.
“Untuk WNI itu mereka hanya mengantar, tiga warga asing itu masuknya legal. Ada paspornya, ada juga visanya. Paspor untuk WN Tiongkok menggunakan VOA dan kedua WN Malaysia menggunakan BVKW,” bebernya.
Untuk dugaan pasal yang dilanggar saat ini, kata dia, Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dimana, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. [suara]