DEMOKRASI.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memantau langsung pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming, Jumat (22/7).
Kehadiran beberapa orang yang mengenakan rompi bertuliskan KPK yang biasa dikenakan oleh penyidik KPK itu bertujuan untuk memantau jalannya persidangan. Karena, KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap Hakim.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK hari dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan. Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (22/7).
Namun demikian, KPK meyakini Hakim tetap akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut, meskipun adanya pihak-pihak yang melakukan intervensi.
"Kami tegaskan kembali, seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
Ali menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan.
"KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan. Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, bentuk intervensi tersebut diduga dengan cara ingin menyogok Hakim yang menangani sidang praperadilan Maming.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK tak segan akan menjerat pidana terhadap pihak-pihak yang sengaja mencoba merintangi penyidikan.
Salah satunya dengan cara mengarahkan saksi-saksi dan tersangka untuk tidak hadir saat dipanggil tim penyidik KPK.
"Menghambat proses penyidikan gitu? Kalau ada yang mengarahkan sengaja memberikan perlindungan terhadap tersangka yang sudah kita tetapkan untuk sembunyi, mungkin yang menganjurkan atau melindungi tersangka yang sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir itu bisa saja menghalangi proses penyidikan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/7).
Pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau merintangi penyidikan bisa dijerat pidana lantaran sudah diatur di dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta." [rmol]