DEMOKRASI.CO.ID - Terduga pelaku pencurian di Toko Alfamart di Jalan KF Tandean, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berinisial PS (39) terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5 e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Agus menyebutkan, pada hari Rabu 6 Juli 2022sekira pukul 02.00 WIB, personel Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi melalukan penangkapan terhadap pelaku di Kedai Tuak Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi.
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti sepeda motor Scoopy warna hitam.
Selanjutnya, satu buah obeng dan linggis yang digunakan pelaku saat mencuri, dua botol farfum, senter kepala saat melakukan pencurian dan adaptor CCTV Alfamart.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya Sabtu 9 Juli 2022.
Kasi Humas pada Selasa 14 Juni sekira pukul 06.50 WIB mengatakan, pelapor Rizki Handayani (27) Kepala Toko Alfamart tiba di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi untuk bekerja.
Kemudian para saksi Rizki Aulia (20) dan Dito Pratama (20) memberitahukan kepada pelapor bahwa toko Alfamart sudah dirusak orang tidak dikenal dari atas atap gudang toko Alfamart.
Selain itu, toko Alfamart mengalami kehilangan berupa rokok sebanyak 440 bungkus senilai Rp 12.331.593, susu bayi empat kotak senilai Rp 492.699, perawatan pribadi senilai Rp 1.562.504, dan DVR CCTV senilai Rp 3,050.000.
“Akibat kejadian tersebut PT Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) memberikan surat kuasa kepada pelapor Rizki untuk melapor ke SPKT Polres Tebing Tinggi atas hilangnya barang-barang di toko Alfamart agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” papar Humas Polres Tebing Tinggi. [disway]