DEMOKRASI.CO.ID - Hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terkait status tersangkanya di KPK. Pengacara Maming, Bambang Widjojanto (BW), menyebut, Maming akan hadir ke KPK besok (28/7).
"Info dari kolega lawyer lainnya, MHM (Mardani H Maming) akan hadir sesuai janjinya," kata BW saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).
Sementara itu, Denny Indrayana, yang juga sebagai pengacara Maming, tidak berkomentar banyak saat ditanya soal kedatangan Maming ke KPK besok. Dia juga enggan merinci lebih lanjut waktu pasti kliennya akan datang ke KPK.
"Insyaallah (datang)," jelas Denny usai sidang putusan praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, BW menuding KPK menyembunyikan konfirmasi kehadiran Mardani Maming untuk memberikan keterangan terkait kasusnya. BW mengatakan Mardani Maming bersedia diperiksa KPK pada lusa nanti.
Hal itu disampaikan Bambang dengan melampirkan surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU). Surat tersebut dikirim ke KPK pada 25 Juli kemarin.
Dalam surat yang dilampirkan BW kepada detikcom, disebutkan bahwa LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan Mardani Maming akan kooperatif. Mardani Maming juga bersedia memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli mendatang.
Berdasarkan surat itu, BW mengatakan KPK telah menyembunyikan informasi terkait konfirmasi kehadiran kliennya pada 28 Juli. Diketahui, 28 Juli merupakan satu hari setelah sidang putusan praperadilan Mardani Maming melawan KPK.
BW kemudian menilai KPK tengah unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming.
"Kenapa ada informasi dari lawyer-nya MHM seperti di atas, tapi disembunyikan KPK dan membuat show of force seolah MHM sengaja tidak mau hadir dan men-DPO-kan," kata BW kepada detikcom, Selasa (26/7).
Praperadilan Maming Tak Diterima
Diketahui, hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga. [detik]