DEMOKRASI.CO.ID - Aliansi aksi sejuta buruh cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan unjuk rasa serentak pada tanggal 10 Agustus 2022, di Jakarta dan di berbagai kota di Indonesia.
"Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog, baik sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut," demikian keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/7/2022).
"Hal ini malahan direspon dengan mensahkan revisi UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga bisa menjadi alat untuk meegitimasi UU omnibus Law yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersayarat oleh MK," lanjutnya.
Aliansi aksi sejuta buruh cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 40 organisasi buruh, konfederasi buruh, organisasi ojek online, buruh bongkar muat dan organisasi buruh lainnya di seluruh Indonesia.
"Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja," demikian bunyi tuntutan buruh.
Para anggota aliansi ini juga berjanji jika tuntutan dikabulkan maka seluruh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh siap untuk berdialog secara konstruktif dari awal untuk ikut serta menyempurnakan kebijakan nasional tentanh ketenagakerjaan. [tvonenews]