DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid membawa bukti pelanggaran yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota terhadap kliennya berupa surat yang didapatkan dari Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri.
"Yang pada intinya, hasil dari Propam itu telah ditemukan bukti terjadinya pelanggaran etika profesi. Itu daripada surat ini dugaan adanya pelanggaran etika profesi yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota ke Nikita Mirzani," ujar Fachmi, Jumat (22/7/2022).
Fachmi mengatakan, setelah adanya surat tersebut, Nikita Mirzani meminta perkara terkait dirinya yang tengah dilakukan pemeriksaan di Polresta Serang Kota itu segera dihentikan.
"Kita minta supaya proses ini dihentikan, kalau tidak bisa kita minta ini untuk diganti. Karena para penyidik Polresta Serang Kota saat ini lagi diproses juga di Divisi Propam," katanya
Fachmi menambahkan, pihaknya meminta proses yang menimpa terhadap kliennya itu untuk ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kami mau ditangani oleh Polda Metro, supaya lebih netral atau di Bareskrim. Atau dihentikan kasusnya, karena ini ada surat yang kami terima," ucap dia.
Fachmi menambahkan, surat yang diterima pihaknya dari Divisi Propam itu bukan terkait penjemputan paksa kliennya. Melainkan, lanjutnya, terkait laporan Nikita Mirzani ke Bareskrim dan Propam Polri soal penyidik Polresta Serang Kota yang menggeruduk kediamannya.
"Terkait dengan pengepungan penyidik di rumahnya Niki, dan lainnya yang sudah disampaikan di sana (Divisi Propam). Artinya hasil dari pemeriksaan Propam adanya temuan dugaan pelanggaran etika profesi," jelasnya. [era]