DEMOKRASI.CO.ID - Dokter forensik dari TNI AD memimpin langsung proses autopsi ulang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022). Autopsi berlangsung lebih dari 2 jam dan kini jenazah Brigadir J telah dimasukkan ke dalam peti.
"Dokter (TNI) Angkatan Darat yang memimpin langsung proses autopsi ulang (Brigadir J)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).
Dedi mengatakan, autopsi ulang yang dilakukan pada hari ini merupakan bentuk komitmen dari Kapolri sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo itu harus dibuka secara terang-benderang.
"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari universitas," kata Dedi.
Keluarga Berdoa Bersama di depan Peti Jenazah Brigadir J |
Sebelum dilakukan autopsi, keluarga Brigadir J berdoa bersama di depan peti jenazah mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo, di kamar jenazah RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Doa bersama tersebut dipimpin oleh salah seorang perwakilan keluarga.
"Semoga Tuhan Yesus memudahkan proses ini." ungkap perwakilan keluarga yang terpantau dari siaran langsung Facebook @rohanisimanjuntak, Rabu (27/7/2022).
Autopsi ulang dan penggalian makam Brigadir J melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), terdiri dari dokter forensik Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Pusdokkes Polri, serta beberapa dokter forensik universitas di Indonesia.
Peti jenazah Brigadir J berhasil diangkat pada pukul 08.24 WIB dan langsung dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, dengan menggunakan ambulans milik rumah sakit tersebut.
Peti jenazah dibersihkan terlebih dahulu oleh pihak ormas Pemuda Batak Bersatu dan pihak keluarga sebelum dimasukkan ke dalam mobil ambulans.
Selama perjalanan menuju Rumah Sakit Sungai Bahar, pihak keluarga menyiarkan langsung iring-iringan mobil pembawa jenazah Brigadir J hingga ke depan kamar jenazah RSUD Sungai Bahar, melalui laman pribadi media sosial facebook keluarga mendiang Brigadir J.
Lokasi Makam Brigadir J (tim tvOne) |
Hasil autopsi ulang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat nantinya akan menjadi alat bukti tambahan bagi penyidik untuk mengungkap kasus penembakan yang berujung kematian Yosua.
"Hasil dari autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," kata Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, lokasi autopsi ulang jasad Brigadir J, Rabu (27/7/2022).
Proses autopsi ulang pada hari ini diketahui merupakan permintaan dari pihak keluarga Brigadir J yang menduga adanya kejanggalan pada kematian Brigadir J.
Dedi mengatakan, agenda ini diharapkan dapat ditangani serius oleh Tim Khusus Polri dengan pembuktian secara ilmiah.
"Investigasi ini harus betul-betul mutlak dilakukan agar dapat dijelaskan nanti di persidangan secara terang benderang dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Setelah hampir 3 jam, proses autopsi akhirnya selesai. Jenazah Brigadir J kini sudah dimasukkan kembali ke peti dan akan dikebumikan kembali.
Autopsi berjalan sesuai dengan apa yang keluarga harapkan. Tidak ada kendala apapun dalam proses autopsi tersebut.
Namun, hasil autopsi belum bisa dikonfirmasi oleh pihak kepolisian maupun pihak keluarga.
Dalam proses autopsi, hanya ada satu anggota keluarga saja yang boleh melihatnya.
Anggota yang dipilih adalah Lubis, ia adalah anggota keluarga terdekat Brigadir J yang berprofesi sebagai tenaga medis.
Namun, dia tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam proses autopsi. Dia hanya boleh melihat prosesnya saja.
Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atu Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal.
Brigadir J atau Brigadir Yosua justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang.
Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir Yosua saat itu melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua sebanyak 5 kali.
Brigadir J dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Namun pihak keluarga Brigadir J merasa ada keganjalan dalam kematian Yosua.
Menurut sang ibunda, Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan sosok anak yang baik dan tak pernah mengeluh.
Ibunda Brigadir J tak percaya anaknya melakukan hal tak senonoh seperti yang dituduhkan.
Keluarga Brigadir J akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7/2022) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.
Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya mengirimkan tim penyidiknya ke Jambi, untuk meminta keterangan pihak keluarga Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat (22/7/2022), menyebutkan tim penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan di Polda Jambi. [tvonenews]