DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai gagal paham dalam memutuskan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (PT). Sebab, semua gugatan yang masuk bernasib sama, yaitu ditolak.
Teranyar, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
“MK gagal paham, patut dibubarkan,” tegas Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (9/7).
Anthony mengurai bahwa presidential threshold adalah kolaborasi partai politik untuk menyusun pemusatan kekuasaan. Tujuannya adalah menguasai eksekutif dan legislatif. Dalam istilah di dunia bisnis hal ini disebut sebagai kartel.
“Pemusatan kekuasaan harus dibatasi, contohnya UU Antimonopoli,” terangnya.
Untuk itu, sambung Anthony, kekuasaan politik juga harus dibatasi. Presidential threshold harus dibatasi maksimum, bukan minimum. Tujuannya, untuk menciptakan persaingan pilpres sempurna.
“Kartel PT minimum 20 persen menciptakan tirani. MK bertanggung jawab menciptakan tirani di Indonesia,” tutupnya. [rmol]