logo
×

Sabtu, 16 Juli 2022

Anies Gratiskan PBB Lahan 60 Meter dan Bangunan 36 Meter, Termasuk di Komplek Mewah

Anies Gratiskan PBB Lahan 60 Meter dan Bangunan 36 Meter, Termasuk di Komplek Mewah

DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 60 meter pertama lahan, dan 36 meter pertama bangunan. Hal itu disampaikan melalui video pada akun Youtube pribadinya. 

Melalui unggahan video yang bertajuk #DariPendopo tersebut, Anies menyebutkan alasannya membebaskan PBB itu dikarenakan rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap manusia. 

"Setiap keluarga butuh ruang untuk tinggal. Miskin, kaya, di tengah kampung padat, di tengah komplek yang besar, semua membutuhkan papan," ucap Anies dalam video itu yang dikutip, Sabtu (16/7/2022). 

"Karena itulah, kebijakan pertama yang kita buat adalah ada tanah dan bangunan yang tidak boleh dikenakan pajak, karena itu kebutuhan dasar hidup manusia," tambahnya. 

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut pun mengklaim bahwa kebijakan yang dibuatnya itu merupakan terobosan baru dan baru pertama kali diterapkan di Indonesia. 

"Kalau ada rumah ukurannya 200 meter persegi tanahnya, maka 60 meter pertama tidak kena pajak, 140 meter persegi berikutnya itu yang baru kena pajak, karena yang 60 meter pertama itu adalah kebutuhan hidup manusia," terang Anies. 

Ia pun memastikan kebijakannya tersebut berlaku untuk seluruh warga Jakarta, termasuk juga kalangan menengah ke atas. Pasalnya, menurut Anies, pemerintah punya kewajiban memenuhi hak dasar seluruh warganya tanpa pandang bulu. 

"Dengan prinsip itu maka meskipun tinggal di perumahan mewah, tetap 60 meter persegi pertama dari tanahnya dan 36 meter persegi pertama dari bangunannya pajaknya nol. Karena sebagai manusia dia berhak untuk mendapat ruang untuk hidup," tandas Anies. [indozone]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: