logo
×

Sabtu, 09 Juli 2022

Ada 209 Ribu Lebih Formasi di 2022, Ini Dokumen Syarat Daftar dan Besaran Gaji PPPK Non Guru

Ada 209 Ribu Lebih Formasi di 2022, Ini Dokumen Syarat Daftar dan Besaran Gaji PPPK Non Guru

DEMOKRASI.CO.ID - Formasi PPPK 2022 Non Guru yang ditetapkan pemerintah sebanyak 209.793 orang.

Rinciannya, formasi PPPK 2022 Non Guru untuk instansi pusat sebanyak 25.554 dan instansi daerah sebanyak 184.239.

PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selain profesi guru. Non Guru sering pula disebut sebagai tenaga teknis.

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan pelamar PPPK Non Guru sebelum melakukan pendaftaran PPPK 2022 di portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan pelamar PPPK Non Guru:

❑ Kartu Keluarga❑ KTP❑ Ijazah❑ Transkrip Nilai❑ Pas foto❑ Swafoto/selfie❑ Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Gaji PPPK Non Guru

PPPK-Non Guru berhak mendapatkan kompensasi berupa gaji setiap bulan. Gaji merupakan imbalan dalam bentuk uang yang dibayarkan pemerintah kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Gaji PPPK Non Guru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tidak ada perbedaan gaji PPPK Non Guru dan PPPK Guru.

Gaji PPPK dikelompokkan berdasarkan masa kerja dan golongan, seperti berikut:

  • Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK Non-Guru di atas belum termasuk pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK Non-Guru

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK Non-Guru juga memperoleh tunjangan yang nilainya sama dengan dengan tunjangan PNS di tempatnya bekerja.

Tunjangan PPPK Non-Guru berbeda-beda, bergantung pada masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban.

Tunjangan yang diterima PPPK Non-Guru, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. (pojoksatu/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: