DEMOKRASI.CO.ID - Dugaan penyelewengan dana dinasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) semakin berkembang, di mana ACT juga diduga mainkan dana ahli waris kecelakaan Lion Air senilai Rp 138 miliar.
Pihak Polri mengungkapkan bahwa diduga dana ahli waris kecelakaan Lion Air senilai Rp 138 miliar digunakan untuk membayar gaji para petinggi ACT, bahkan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi.
Kombes Pol Nurul Azizah selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri pada Senin 11 Juli menyampaikan bahwa Bareskrim Polri menduga ACT tidak transparan terkait jumlah dana yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban.
“Mulai dari jumlah nilainya serta serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT," ungkap Kombes Pol Nurul.
Bahkan menurut Kombes Pol Nurul, Yayasan ACT tidak merealisasikan dana CSR kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Pihak Polisi menduga dana tersebut malah dimanfaatkan untuk membayar gaji para petinggi ACT, bahkan digunakan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi dari pihak ACT.
"Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staff pada yayasan ACT," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp 138 miliar.
"ACT mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp 138 miliar,” jelas Brigjen Pol Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan Presiden dan Pendiri ACT Ahyudin kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada Senin 11 Juli 2022.
Kehadiran pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk kedua kalinya ini untuk memberikan keterangan terkait kasus ACT.
Kombes Pol Andri Sudarmaji selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa Ahyudin sudah tiba di Gedung Bareskrim dan sedang proses pemeriksaan. [disway]