DEMOKRASI.CO.ID - Tiga (3) kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 Kg antar provonsi, Mirza, Armiadi dan Samsuar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hukuman mati.
Hal itu dikemukakan JPU di hadapan Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (11/7/2022). JPU menilai kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan hukuman mati," tegas JPU, Ursula.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, dari Posbakum Palembang, Trias Aulia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan hukuman mati tersebut.
"Berkasnya akan kita siapkan untuk pleidoi," kata Trias melalui tayangan virtual.
Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, bahwa ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021. Mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Saat itu, ketiganya pelaku juga sedan membawa sebuah Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta.
Saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus tersebut, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg. Benda tersebut disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.
Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi
Atas perbuatan para terdakwa, ketiganya dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [tvonenews]