DEMOKRASI.CO.ID - Seratusan warga Jasinga, Kabupaten Bogor mengungkapkan kekecewaan mereka usai Satuan Tugas Hak Tagih BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menyita tanah milik mereka.
Kekecewaan ini diungkapkan lantaran tanah itu adalah pemberian dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Disebutkan bahwa, tanah warga Jasinga yang dikasih Jokowi itu disita BLBI lantaran sertifikat palsu.
Terkait penyitaan tanah pemberian Jokowi ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi hal itu. Dia pun curiga bahwa pemberian sertifikat itu hanya buat peforma Kementerian ATR/BPN saja.
Diketahui, tanah warga Jasinga itu merupakan redistribusi Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. Cikopomayak Cileles itu yang mana Sertifikat Hak Milik atau SHM-nya sudah terbit.
Akan tetapi, SHM lahan yang diberikan langsung oleh Presiden Jokowi itu dikatakan tidak sah atau palsu.
Sontak persitiwa ini memicu kekecewaan ratusan warga Jasinga. Mereka bertanya-tanya lantaran Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah itu di Istana Bogor.
Untuk diketahui, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan 178 SHM yang sudah dibagikan dibatalkan karena redistribusinya tidak sah.
Kini, masalah tersebut ditangani oleh pihak kepolisian dan sudah memasuki proses pidana.
Mengutip sebuah artikel berjudul “Warga Jasinga Diberi Tanah oleh Jokowi Lalu Disita Satgas BLBI”, politikus Gerindra Fadli Zon pun mengomentari peristiwa itu lewat Twitter miliknya @FadliZon, Jumat (24/6/2022).
Anggota DPR itu menuntut kejelasan soal sertifikat tanah pemberian Jokowi yang dianggap palsu.
“Harus segera ada kejelasan. Mana yg benar?,” cuit Fadli Zon, dikutip pada Sabtu (25/6/2022).
Lebih lanjut, Fadli Zon curiga bahwa pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat semata hanya untuk peforma Kementerian ATR/BPN, yang kini dikepalai Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto, menggantikan Sofyan Djalil.
“Jgn sampai pembagian sertifikat pd masyarakat oleh Presiden hanya performa saja. @atr_bpn,” cuit Fadli Zon soal tanah warga Jasinga yang dikasih Jokowi disita BLBI karena sertifikat palsu. [poskota]