DEMOKRASI.CO.ID - Viral di media sosial petugas kepolisian memberikan teguran tertulis kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit di Jalan Juanda, Depok. Video tersebut disebarluaskan oleh akun Instagram, @majeliskopi08, Sabtu, (18/6/2022).
“Selamat siang, dilaporkan dari jajaran Satlantas Polres Metro Depok dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2022 melaksanakan imbauan kepada para pengendara sepeda motor agar tidak lagi menggunakan sandal jepit,” jelas polisi pada video yang beredar.
Polisi tersebut menegaskan bahwa ia tidak menilang pengendara motor itu.
“Diberikan surat blanko peneguran, dalam arti ini bukan surat tilang,” tambahnya.
Hal ini pun langsung ditanggapi dari netizen, salah satunya @faizanhafiz_ghifari23. Faizan menyarankan para pengendara motor untuk tidak memakai alas kaki ketika berkendara. “nyeker aja,” tulis Faizan.
Adapun @nadiman_abang, Nadiman mempertanyakan bahwa itu cuman teguran atau hukuman tilang.
“Kirain sepatu pak pol dituker dg sendal japit. Tapi beneran cuman teguran kan min bukan tilang itu surat,” terang Nadiman.
Sebelumnya, Irjen Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri mengaku pihaknya berkomitmen ingin mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan tertib terhadap diri sendiri, salah satunya penerapan untuk tidak gunakan sandal jepit saat berkendara.
Tak lama berselang, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Jamal Alam menanggapi penggunaan sandal jepit pada saat berkendara tidak akan ditilang karena bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas. [rmol]