DEMOKRASI.CO.ID - Baru-baru ini beredar video di akun media sosial Tiktok Team_ngunyah, yang memperlihatkan sepeda motor baru keluar dari dealer oleh pemiliknya malah ditilang polisi. Video tersebut pun menjadi viral hingga menuai kontroversi.
Namun, berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, bahwa video tersebut benar terjadi di depan halaman dealer sepda motor, Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung.
“Namun, tidak benar anggota Kita di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut, yang dikatakan sebuah motor baru saja keluar dealer, itu bohong” pungkasnya, Jumat (24/6/2022).
Hanya saja, ia katakan kejadiannya bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandar Lampung, atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
"Kemudian saat melintas di Jalan Ahmad Yani, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising," ungkap Pandra.
Melihat pelanggaran itu, lanjut Pandra, anggotanya menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani, yang jaraknya dari pos Tugu Adipura ke Jalan Ahmad yakni sekitar 300 meter, untuk dihentikan dan diperiksa.
"Setelah anggota kita memeriksa kendaraan tersebut terbukti bahwa kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU NO. 22 Tahun 2009, di antaranya, knalpot brong/bising dan tidak pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 ayat 1 tentang persyaratan teknis dan layak jalan," bebernya.
Sambungnya menerangkan, SIM pemilik sepeda motor pun sudah habis masa berlakunya, dan itu melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.
Kemudian kesalahhannya, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Lalu, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, dan itu ia katakan, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.
“Jadi dengan video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut, jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” imbau Pandra.
Ia juga mengimbau pada masyarakat, dalam membawa kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan.
"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tutup Pandra. [tvonenews]