DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Eko Mardiono bersuara lantang atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tertanggal 31 Mei.
Dia menilai SE Penghapusan Honorer tersebut nasibnya akan sama seperti regulasi sebelumnya, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang larangan merekrut tenaga honorer lagi.
Regulasi-regulasi tersebut, kata Eko, seperti macan ompong. Sampai saat ini instansi pusat dan daerah masih terus merekrut tenaga honorer karena kebutuhan pegawai.
“Menengok nasib regulasi sebelumnya itulah saya yakin SE Penghapusan Honorer ini seperti kentut. Hanya bisa dicium baunya, tetapi tidak bisa dirasakan. Artinya, SE ini bakal jadi macan ompong lagi,” tutur Eko kepada JPNN.com, Minggu (5/6).
Eko menilai isi SE MenPAN-RB hanya membuat polemik baru. Pemerintah pusat seolah lepas tangan karena menyerahkan semuanya kepada daerah. Bagi daerah yang kemampuan fiskalnya besar, akan dengan mudah melaksanakan SE Penghapusan Honorer.
Menurutnya, yang jadi masalah adalah daerah dengan kondisi anggaran minim. Sebenarnya, kata Eko, Pemda lebih nyaman mempekerjakan honorer karena anggarannya sedikit.
Pemda berat mengalihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena gaji dan tunjangan ditimpakan kepada daerah.
“Biasanya mereka hanya bayar gaji honorer di bawah Rp 1 juta, ketika diangkat PPPK harus keluarkan dana sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Ya, kewalahan pemdanya,” ucapnya.
Honorer K2 tenaga kependidikan (tendik) yang sudah mengabdi 33 tahun itu pun meminta pemerintah jangan hanya meresahkan honorer. “Mana itu partai yang katanya membela wong cilik”, katanya.
“Saya ini pendukung setia Presiden Joko Widodo sangat kecewa dengan keputusan Pak Tjahjo yang notabene adalah kader PDIP dan sangat tahu keadaan honorer seperti apa,” pungkas Eko Mardiono. (jpnn/fajar)