DEMOKRASI.CO.ID - Warga di Jalan Sinassara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dihebohkan oleh kasus pembunuhan di lorong 19, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Pelaku bernama Rahman (70) diketahui merupakan ayah kandung korban bernama Rusli (42).
Rahman tega menghabisi nyawa anaknya sendiri pada Kamis (23/6/2022) karena tersinggung atas perkataan korban.
Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi menjelaskan bahwa pelaku baru saja tiba di Makassar dari kampung halamannya, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Setibanya di rumah, pelaku dan korban pun berselisih.
"Korban berkata kepada bapaknya (pelaku) kenapa ko datang di rumah ini bikin susah saja di sini (kenapa kamu datang ke sini, bikin susah aja)," kata Badollahi kepada awak media, Kamis (23/6/2022).
Akibat perkataan korban, pelaku pun sakit hati. Saat itu pelaku baru saja menyelesaikan salat Subuh dan melihat anaknya tertidur di sofa ruang tengah.
Tanpa pikir panjang, pelaku pun menganiaya korban. Pelaku menghantam kepala korban sebanyak lima kali menggunakan balok panjang.
"Kepala korban dihantam sebanyak 5 kali menggunakan balok," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 yang bunyinya "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Ia terbukti melakukan hal itu, dan merenggut nyawa anaknya. Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal seperti itu. Kami pidanakan dengan penjara selama 15 tahun," demikian Badollahi. [era]