logo
×

Kamis, 16 Juni 2022

Ternyata Gara-Gara Ini Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani

Ternyata Gara-Gara Ini Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus yang menyebabkan rumah Nikita Mirzani perlahan terungkap. Ternyata ini terkait laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui ITE. Ia sudah melayangkan berkas laporan ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022.

"Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi. Karena sudah dua kali panggilan kami menanyakan respons dari NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di ruang Humas Polresta Serang, Banten pada Rabu (15/6/2022).

Mengenai laporan Dito Mahendra, Kombes Pol Shinto menerangkan, objek dari kasus itu adalah postingan Nikita Mirzani di media sosialnya. Untuk itu pihaknya mengonfirmasi pada artis 36 tahun ini.

"Objek dalam pelaporannya adalah konten di Instagram Story NM. Maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor maupun terlapor," ujar Kombes Pol Shinto.

Nikita Mirzani yang mangkir dari panggilan dan sempat mau dijemput paksa polisi, akhirnya datang ke Polresta Serang Kota. Tidak sendiri, ia ditemani sahabatnya, Fitri Salhuteru dan sang pengacara, Fahmi Bachmid.

"Kami senang dari pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten dan isinya kepada polisi," jelas Kombes Pol Shinto.

Di sisi lain, Nikita Mirzani juga berterima kasih kepada polisi karena sudah menerimanya dengan baik di Polresta Serang Kota. Ia pun lega karena kini telah mengetahui permasalahannya.

Sebab dalam keterangannya siang tadi, Nikita Mirzani yang disantroni belasan polisi itu tidak tahu maksud kedatangan mereka.

"Saya sebagai warga negara Indonesia juga  ingin tahu laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini," ucap Nikita Mirzani. [suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: