DEMOKRASI.CO.ID - Para kepala dan wakil kepala daerah yang juga kader PDI Perjuangan menandatangani surat pernyataan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Penandatanganan surat pernyataan itu disaksikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang hadir secara daring.
Rakor tersebut dihadiri oleh 192 kepala dan wakil kepala daerah. Diantaranya ada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Seluruhnya meneken surat pernyataan di atas materai.
Dalam surat tersebut, para kepala daerah berkomitmen antara lain untuk berperan pro-aktif untuk mencegah dan atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Selain itu, para kepala PDIP ini menyatakan tidak membuat janji dan atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan atau jabatan yang dimiliki.
Penandatanganan surat pernyataan tersebut dipandu oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.
Namun, secara khusus, Komarudin meminta para gubernur dan wakil gubernur menandatangani surat tersebut di depan.
Berikut isu surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan:
Alamat :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:
1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan;
4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;
5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;
8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;
10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;
11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;
12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun. [era]