DEMOKRASI.CO.ID - Kelompok Khilafatul Muslimin menegaskan bahwa organisasinya tidak anti-Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Staf Daulah Jawa Bidang Umum Khilafatul Muslimin, Jamaluddin menyatakan bahwa pernyataan ini untuk membantah tudingan yang diutarakan pemerintah.
"Kami warga Khilafatul Muslimin tidak anti-Pancasila, tidak anti-NKRI, tidak anti-kebinekaan, Khilafatul Muslimin bukan musuh Pancasila dan tidak akan memusuhi Pancasila," kata Jamaluddin.
Menurut dia yang mewakili Pengurus Khilafatul Muslimin menyampaikan pernyataan sikap itu secara bersama-sama dengan para santri di salah satu pondok pesantren di Purwakarta, Selasa (14/6), musuh Pancasila salah satunya ialah oligarki.
"Musuh Pancasila adalah komunisme, marxisme, leninisme, kapitalisme, liberalisme, oligarki, dan koruptor," jelasnya.
Dia juga kembali menegaskan bahwa, Khilafatul Muslimin adalah kumpulan jamaah, bukan bentuk sebuah negara.
Dia menyatakan Khilafatul Muslimin tak mempersoalkan mengenai ideologi negara Indonesia itu.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Djhonny Pahamsah alias Abu Salma. Dia menyatakan kelompoknya tak ada niat untuk menggantikan Pancasila dengan khilafah di Indonesia.
"Itulah yang hari ini berkembang, salah diterima masyarakat, katanya kami mau ganti Pancasila, enggak ada. Kami tak tolak Pancasila dan demokrasi. Demokrasi punya negara. Kami justru NKRI dan ini tempat lahir kita. Kami tak ada permasalahan soal itu," katanya, Selasa (7/6).
Sebelumnya, Kepolisian Indonesia menyatakan penangkapan beberapa pemimpin Khilafatul Muslimin, termasuk Abdul Qadir Hasan Baraja, tak lepas dari upaya kelompok ini yang diduga akan menggantikan Pancasila.
"Kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan di Jakarta, Selasa (7/6).
Zulpan menilai, tindakan sejumlah orang yang tergabung dalam Khilafatul Muslimin telah melawan hukum.
Kegiatan itu salah satunya berupa konvoi khilafah maupun informasi yang tersebar di website dan buletin bulanan mereka.
Disisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs resmi mereka yaitu www.khilafatulmuslimin.net. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Perbuatan mengajak, perbuatan mengubah ideologi Pancasila bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia," katanya.
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 23 orang anggota Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia. Mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Ormas. [law-justice]