DEMOKRASI.CO.ID - Aktor kondang Iko Uwais kembali melaporkan balik Rudi dan istri pada Selasa (14/6/2022) ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik atau fitnah, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," ujar Zulpan pada Selasa (14/6/2022).
Menurut keterangan Zulpan, Insiden dugaan pemukulan diawali dari Iko Uwais yang menggunakan jasa sewa interior desain kepada korban Rudi. Kesepakatan awal adalah dengan total nilai yakni Rp300 juta, dengan termin termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
Iko Uwais sudah melakukan pembayaran dengan termin 1 dan 2, namun Rudi justru menyodorkan desain yang tak sesuai. Ketika dihubungi untuk revisi, Rudi justru menghina audi item bahkan menghinanya.
"Menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor sendiri," ungkap Zulpan.
Lalu, pada Sabtu (11/6/2022), Rudi kembali dihubungi namun dijawab sedang di luar kota. Iko Uwais pun mencari tahu kebenarannya. Hingga tertangkap bahwa Rudi melintas di depan rumah Iko Uwais, ia pun merekamnya.
Tak terima direkam, Rudi dan istri justru merekam balik dan mengancam akan menyebarkan ke sosial media. Iko yang berusaha menghentikan aksi perekaman malah ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri hingga luka. Firmansyah, adik Iko mencoba melerai.
"Menendang korban (Iko Uwais) pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban. Terlapor malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah. Melihat hal itu, saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor," kata Zulpan.
Diketahui, pada Senin (13/6/2022), Rudi sempat membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Iko Uwais hingga mengakibatkan tubuhnya luka-luka. [tvonennews]