DEMOKRASI.CO.ID - Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Atas beredarnya surat tersebut, polisi belum memberikan jawaban pasti.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengaku akan mengecek ke Polresta Serang Kota atas surat penetapan tersangka tersebut.
“Kami coba cek ke Pak Kapolres (Serang Kota). Mohon waktu ya,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (17/5).
Nikita sebelumnya sudah dipanggil polisi atas laporan Dito Mahendra.
Artis sensasional itu juga sudah hadir di Polresta Serang Kota dan diperiksa penyidik.
Namun, pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (15/6), Nikita disebut diperiksa sebagai saksi. (cuy/jpnn)