DEMOKRASI.CO.ID - Nama Jamaan Nurchotib Mansur atau biasa dipanggil Ustaz Yusuf Mansur kembali ramai diperbincangkan.
Kali ini, terkait puluhan orang yang menggeruduk rumah Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang pada Senin (20/6/2022) pagi.
Penyebabnya, mereka meminta kejelasan terkait program investasi yang diikuti oleh pengurus jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat.
Yusuf Mansur diketahui dalam beberapa bulan terakhir mendapat sorotan setelah banyak orang mengaku tak pernah mendapat keuntungan dari investasi yang ditawarkan.
Para investor itu kemudian meminta ganti rugi kepada Yusuf Mansur dan membawanya ke meja hijau.
Berikut deretan kasus investasi yang menyeret nama Yusuf Mansur:
1. Wanprestasi investasi batu bara
Diketahui, investasi batu bara itu bermula ketika Yusuf mendatangi Masjid Darussalam dan menyampaikan programnya.
Setelah itu, ratusan orang masjid tersebut tertarik dan menggelontorkan uang investasi sejak 2009-2010.
Mereka seharusnya mendapatkan keuntungan dari investasi itu per bulan, tetapi hingga saat ini tak ada keuntungan yang didapat.
Ratusan jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata mengeluarkan uang untuk investasi dengan nominal yang berbeda-beda.
Salah seorang jemaah bahkan menggelontorkan dana hingga Rp 80 juta.
Atas kasus ini, Yusuf Mansur digugat oleh Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan awal tahun ini.
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
2. Program tabungan tanah
Tahun 2021, Yusuf Mansur juga digugat oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Gugatan tersebut terkait penawaran program tabung tanah yang dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian di Hong Kong pada 2014.
Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dan harus membayar duit sebesar Rp 200.000 untuk pendaftaran.
Ketiga penggugat kemudian tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.
Mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut. Namun, hingga saat ini tak ada hasil yang dijanjikan.
3. Wanprestasi investasi hotel haji atau umrah
Yusuf Mansur juga menawarkan proyek investasi hotel haji dan umrah kepada sejumlah orang.
Salah seorang korban bernama Lilik Herlina mengatakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf mempromosikan program investasi di acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi pada 2013.
Uang dana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp 12 juta ia gelontorkan untuk investasi, kemudian mendapat sertifikat kepesertaan.
Dalam sertifikat itu, Lilik dijanjikan bakal mendapat keuntungan 8 persen per tahun.
Namun, tak ada keuntungan yang didapatkan. Lilik bahkan sempat kesulitan menghubungi pihak Yusuf Mansur. [kompas]