DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Asosiasi Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, mempertanyakan status Holywings (HW) yang saat ini belum ada kejelasan. Menurutnya, Holywings terkenal sebagai penampil banyak hiburan dan kerap dinilai sebagai tempat hiburan, tetapi mendapatkan objek pajak restoran.
Menurutnya, praktik usaha itu membuat objek seperti Holywings dicemburui usaha-usaha lainnya. “Karena itu yang (perlu) dipertanyakan juga oleh pajak. Karena pajak HW itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha hiburan lain cemburu. Jadi kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran,” tutur Hana kepada Republika.co.id jaringan Populis.id, Ahad (26/6/2022).
Status tersebut, lanjut Hana, membuat aktivitas Holywings mudah memberikan promo dan makanan serta minuman murah, khususnya yang beralkohol.
Padahal, jika status Holywings sebagai tempat hiburan, pemilik usaha harus berpikir dua kali karena beban pajak lebih besar dan ditanggung pada pengusaha penuh.
“Ini alkohol dikasih gratis. Kalo saya orang pajak, saya juga teriak,” tuturnya.
Karena itu, dia menegaskan pertanyaan status Holywings yang tidak jelas. Menurutnya, hal itu penting karena banyak hal serupa seperti Holywings yang mengaku objek restoran tetapi menjalankan praktik hiburan. “Nah ini yang merugikan negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, berbeda dengan objek hiburan, pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik resto. Melainkan, pada pembeli atau konsumen pada saat melakukan pembayaran.
Sejauh ini, Holywings yang banyak menjual makan dan minuman, menampilkan beberapa hiburan, seperti club malam dan tinju. Holywings memiliki tiga jenis usaha, Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.
Sebelumnya, Holywings kembali mendapat banyak sorotan publik karena memberikan promosi minuman keras yang sensasional.
Dikatakan dalam promo itu, Holywings memberi gratis minuman keras khusus hari Kamis kepada setiap orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Namun berselang beberapa waktu, unggahan promo itu dihapus pihak management. populis]